TANGERANG, iNews.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno–Hatta mengungkap tiga kasus penggunaan dokumen perjalanan palsu oleh warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional Soekarno–Hatta. Ketiga kasus tersebut melibatkan WNA asal Maroko, Nigeria, dan Irak yang diduga menggunakan paspor palsu atau identitas perjalanan tidak sesuai.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menegaskan bahwa penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keamanan perbatasan negara.
“Imigrasi akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Berawal dari pemeriksaan di konter Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas mencurigai dokumen paspor yang mereka gunakan, kemudian diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Keimigrasian.
Kasus pertama melibatkan WNA asal Maroko berinisial H.S. (31) yang diduga menggunakan paspor Arab Saudi palsu dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan (SPDP).
Kasus kedua melibatkan WNA asal Nigeria berinisial A.I (52) yang menggunakan paspor Burkina Faso palsu dan telah dideportasi serta dimasukkan dalam daftar penangkalan. Sementara itu, kasus ketiga melibatkan WNA asal Irak berinisial A.D.A (28) yang diduga menggunakan paspor Australia palsu dan masih dalam proses pemeriksaan.