Imbau Lapor SPT Tepat Waktu, Wapres Ma'ruf: Pajak Bukti Cinta kepada Negara

Binti Mufarida
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-filing, Senin (7/3/2022). Pelaporan SPT Pajak ini merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun.

Ma'ruf mengingatkan, seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan merupakan bukti kontribusi nyata seluruh elemen masyarakat dalam menyejahterakan penduduk, membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional.

“Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” tegasnya.

Saat ini pelaporan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu bisa secara online melalui aplikasi e-filling. Oleh karena itu, Wapres mengimbau masyarakat melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Mengimbau para wajib pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan,” kata Wapres.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

57 tahun lalu

Perundingan AS-Iran Gagal, Ma’ruf Amin: Kita Harus Siap Hadapi Dampak Apa Pun

57 tahun lalu

Ma’ruf Amin Jadi Khatib, Pramono-Rano Salat Id di Balai Kota Jakarta

57 tahun lalu

Pramono-Rano Salat Idulfitri di Balai Kota, Ma'ruf Amin Jadi Khatib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal