Diketahui, jurnalis MNC Media, Indra dianiaya saat merekam aksi pemukulan oleh petugas keamanan PT NWR terhadap sejumlah warga di Desa Gondai, Langgam, Pelalawan, Riau. Namun, tiba-tiba ada sejumlah petugas keamanan PT NWR menyerang dan memukul Indra.
Ketika pemukulan terjadi, Indra telah menjelaskan dirinya jurnalis TV. Dia juga berusaha berlindung di areal perkebunan. Namun, Indra tetap dianiaya. Kameranya dirampas dan dirusak. Tidak hanya itu, setelah dianiaya, Indra sempat disekap. Dalam bentrokan tersebut, sejumlah warga juga terluka.
Berikut lima poin sikap IJTI, yakni:
- IJTI meminta agar polisi segera menangkap dan menindak tegas petugas keamanan PT NWR yang menganiaya dan menyekap jurnalis MNC.
- Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air.
- Meminta kepada PT NWR agar mengembalikan kamera yang merupakan perangkat kerja Indra dan memastikan PT NWR tidak menghapus hasil rekaman peliputan.
- IJTI tidak akan berkompromi dalam bentuk apapun dengan para pelaku kekerasan pada jurnalis.
- Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.