Identitas 3 Korban Tewas Mobil Tertabrak Kereta Api di Simalungun, Termasuk Ibu dan Anak

Wahyudi Aulia Siregar
Mobil Calya ringsek usai tertemper KA BBM di Simalungun, menewaskan ibu dan anaknya serta satu korban lain. (Foto: Ist)

Yusni dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas karena dinilai lalai melintasi perlintasan tanpa memastikan kondisi aman.

Manajer Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara M As’ad Habibuddin menyampaikan duka atas kejadian tersebut. Dia memastikan perlintasan tanpa palang pintu tempat kejadian akan segera ditutup.

“Kami menyampaikan duka mendalam kepada para korban dan keluarga. Ke depannya, perlintasan liar ini akan ditutup,” ujarnya.

As’ad menegaskan, masyarakat harus menggunakan perlintasan resmi dan memastikan tidak ada kereta yang lewat sebelum melintas.

Berdasarkan data KAI, sejak Januari hingga Juni 2025, sudah terjadi 17 kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Sumatera Utara. Sebanyak 11 orang tewas dan 11 lainnya luka-luka.

“Perlintasan tanpa palang sangat berbahaya. Kami imbau masyarakat tidak membuka perlintasan liar dan wajib berhenti sejenak sebelum melintas,” ujar As’ad.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Xenia Tabrak Pohon Depan Rumdin Kapolres Kendal, 5 Orang Luka-luka

57 tahun lalu

Kecelakaan di Mojokerto, Pelajar Tewas Tabrak Pohon usai Pulang Daki Gunung Penanggungan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Calya Tertabrak KA Kisaran Express di Simalungun, 3 Tewas 7 Luka-Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan di Gatot Subroto Jakarta, Pajero Tabrak Pembatas Jalan hingga Terbalik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal