Hukuman Mati Ditolak, Heru Hidayat Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp12,6 Triliun di Kasus Asabri

Ariedwi Satrio
Terdakwa Heru Hidayat menjalani sidang vonis kasus korupsi Asabri. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Heru Hidayat lolos dari hukuman mati di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Sebab, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak sepakat dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Heru Hidayat.

Majelis hakim menyatakan bahwa Heru Hidayat tetap terbukti bersalah di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Tapi, hakim menjatuhkan pidana penjara nihil terhadap Heru Hidayat. Hakim menjatuhkan pidana berupa kewajiban untuk Heru Hidayat membayar uang pengganti sekira Rp12,6 triliun di kasus korupsi dana PT Asabri.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12.643.400.946.226," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Heru Hidayat di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Dalam amar putusan hakim, Heru Hidayat dinyatakan terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Heru juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim menjatuhkan pidana penjara nihil di kasus Asabri karena Heru Hidayat telah mendapatkan hukuman maksimal di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di mana, Heru Hidayat divonis hukuman seumur hidup di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," ujar IG Eko Purwanto.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
18 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Nasional
6 hari lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

Nasional
9 hari lalu

Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Nasional
12 hari lalu

KPK Dalami Dugaan RK Tukar Uang Miliaran Rupiah di Luar Negeri saat Jadi Gubernur Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal