Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam, Boleh atau Tidak Ya?

Nur Fathiyah Azizah Putri
Hukum pacaran jarak jauh (Freepik)

Dalam hadits riwayat Al Bukhari dari Ibnu Abbas dan Muslim dari Abu Hurairah juga dijelaskan hukum mengenai pacaran, termasuk hukum pacaran jarak jauh dalam Islam, yang berbunyi: 

“Telah ditulis bagi setiap bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinganya zina adalah mendengar, lidah zinanya adalah berbicara, tangan zinanya memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara qalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluanlah yang membenarkan hal itu atau mendustakannya”

Lalu Bagaimana Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam?

Melansir buku ‘Majalah Asy-Syariah edisi 108’ terbitan Oase Media, hubungan pria dan wanita yang bukan suami-istri  atau mahram dilarang dalam Islam. Karena mengarah kepada maksiat, baik itu jarak jauh, via media sosial apalagi jarak dekat.

Seperti yang sudah Allah sampaikan melalui  surah Al-Isra’ ayat 32, setiap umat Islam tidak boleh mendekati zina atau melakukan zina. Melakukan hal-hal yang akan menimbulkan perzinahan seperti berpacaran, mau dalam jarak jauh maupun jarak dekat hukumnya adalah haram.

Demikian penjelasan tentang hukum pacaran jarak jauh dalam Islam. Semoga dapat menambah pengetahuan kalian ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perjalanan Cinta Vilmei dan Willie Salim, Dari Couple Goals Netizen hingga Akhirnya Putus

57 tahun lalu

Geger! Vilmei dan Willie Salim Putus setelah 6 Tahun Bersama

57 tahun lalu

Mengejutkan! Bilqis Kasih Restu Ayu Ting Ting Pacaran dengan Muhammad Kevin Gusnadi?

57 tahun lalu

Ayu Ting Ting Makin Lengket dengan Muhammad Kevin Gusnadi, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal