JAKARTA, iNews.id - Hukum pacaran dalam Islam sering kali ditanyakan oleh para umat Muslim di Indonesia. Sebenarnya bagaimana hukum pacaran itu dalam Islam? Ini menurut Alquran dan hadits.
Sebenarnya apa itu pacaran? Melansir buku “Pacaran No Way! Why?” karya Ahmad Masrul, pacaran merupakan proses perkenalan antara dua individu yang biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga atau pernikahan.
Sedangkan, dalam KBBI pacar adalah kekasih atau teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih. Berpacaran adalah bercintaan; (atau) berkasih-kasihan (dengan sang pacar). Memacari adalah mengencani ; (atau) menjadikan dia sebagai pacar.
Dalam Alquran Surat Al-Isra ayat 32, Allah SWT melarang umat-Nya untuk mendekati zina.
Arab: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā'a sabīlā(n).
Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.