HT Tunjuk Angela Tanoesoedibjo Jadi Ketua Umum Partai Perindo

Jonathan Simanjuntak
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) menunjuk Angela Tanoesoedibjo sebagai Ketua Umum Partai Perindo pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo di iNews Tower, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Angela Tanoesoedibjo ditunjuk sebagai ketua umumPartai Perindo. Penunjukan itu diumumkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo di iNews Tower, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

“Bersama ini saya akan mengumumkan bagian dari transformasi itu, saya akan menugaskan Mbak Angela Tanoesoedibjo untuk menjadi ketua umum Partai Perindo” kata HT.

Dia menjelaskan, penunjukan itu karena Angela merepresentasikan generasi muda. Menurutnya, Angela mampu menggandeng para anak muda lainnya.

“Karena Mbak Angela berusia 37 tahun, kelahiran tahun 87, dan seharusnya mampu berkomunikasi dengan para generasi muda yang lainnya,” tegasnya.

Penunjukan itu langsung disambut meriah kader Partai Perindo yang hadir. HT pun langsung menyerahkan surat penugasan kepada Angela di hadapan para kader Perindo.

“Saya tetap akan di partai sebagai ketua majelis persatuan partai untuk mengayomi semua,” tutupnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

Partai Perindo Apresiasi Perludem Usulkan Penerapan MMP: Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu

10 jam lalu

Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi

2 hari lalu

Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Milenial-Gen Z, Partai Perindo Dorong Pendidikan Politik Diperkuat

4 hari lalu

Hadiri Milad PBB, Partai Perindo Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal