HP Milik Istri dan Tablet Anak Ustaz Maaher Disita Bareskrim 

muhammad rizky
Kuasa hukum Ustaz Maaher, Djudju. (Foto: Muhammad Rizky/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata, Kamis (3/12/2020). Dalam penangkapan itu Bareskrim menyita sejumlah barang bukti. 

Kuasa hukum Ustaz Maaher, Djudju mengatakan, barang bukti yang disita dua handphone (HP) dan tablet. Barang yang disita merupakan milik Ustaz Maaher dan istri serta anaknya.

"Selain handphone ada tab milik anaknya. Kalau HP milik istri dan Ustaz Maaher," ujar Djudju di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Dia menuturkan, Ustaz Maaher ditangkap terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Saat ini, kata dia Ustaz Maaher telah ditetapkan tersangka dan dikenakan dugaan pelanggaran UU ITE.

"Soal ujaran kebencian, pasal ITE berdasarkan SARA," tuturnya. 

Pada kesempatan itu dia juga belum mengetahui pasti, kliennya ditangkap berdasarkan laporan siapa. "Kita belum tahu persis, tapi ada kemungkinan pelaporan dari salah satu pengurus NU kalau enggak salah," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

57 tahun lalu

Garda Prabowo Adukan Tiyo Ardianto ke Polisi: Tak Ada Niat Memenjarakan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal