Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PTM tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan mengikuti ketentuan dari SKB empat menteri. Jika ada kasus PTM harus melakukan penghentian sementara.
“Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tutur dia.
Pihaknya pun mengklaim telah menyiapkan surat edaran untuk penyesuaian tersebut. Ia berharap sekolah sudah bisa mengikuti ketentuan terbaru ini.
“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuh dia.
Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah: