Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 10 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Hakim Heru Hanindyo pemvonis bebas Ronald Tannur dihukum 10 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

Heru Hanindyo bersama dua hakim lain yakni Erintuah Damanik dan Mangapul sebelumnya didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau Rp3.669.637.325,45 (Rp3,6 miliar, kurs Rp11.925). Sehingga, total suap yang diduga diterima ketiga hakim berjumlah Rp4,6 miliar. 

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima ketiga hakim tersebut diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48.000 kepada Erintuah Damanik.

Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak 140.000 dolar Singapura yang dibagikan kepada tiga terdakwa. 

Pembagian masing-masing Erintuah Damanik sebesar SGD38.000, Mangapul 36.000 dolar Singapura, dan Heru Hanindyo sebesar 36.000 dolar Singapura, dan sisanya sebesar 30.000 dolar Singapura disimpan oleh Erintuah Damanik.

Meirizka dan Lisa juga memberikan Rp1 miliar dan 120.000 dolar Singapura kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
23 jam lalu

Penampakan Ketua PN Depok Pakai Rompi Oranye usai Jadi Tersangka KPK, Tangan Diborgol

Buletin
2 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
2 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal