Hendrisman Rahim Ditahan di Rutan Guntur, Benny Tjokro di KPK

Irfan Ma'ruf
Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.idKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kelima tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (14/1/2020).

Lima tersangka yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.

Data Kejagung, mereka ditahan di rutan berbeda. Hendrisman Rahim ditahan Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Adapun Benny Tjokro digelandang menuju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Benny Tjokro digelandang ke mobil menuju tahanan. 

Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung di Lantai Antara 8/7, sementara Harry Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Kelima tersangka ini sebelumnya menjalani penyidikan di Kejagung atas dugaan korupsi di Jiwasraya bernilai triliunan rupiah. Kejagung bersiap memberikan keterangan resmi terkait penahanan para tersangka ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Internasional
2 hari lalu

Tak Ada Ampun! 2 Mantan Menhan China Dihukum Mati karena Korupsi

Nasional
3 hari lalu

Purbaya soal Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Korupsi: Prosesnya Kan Baru Mulai

Nasional
3 hari lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal