Heboh Pesta Gay di Setiabudi Jaksel, 9 Pria Ditangkap Polisi

Ari Sandita Murti
Satu orang berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus pesta gay di Jaksel (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap sembilan orang di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (26/5/2025). Mereka ditangkap karena menggelar pesta gay hingga membuat warga resah.

"Ada sembilan orang pria yang diamankan, namun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, pesta seks sesama jenis itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan pesta gay di sebuah hotel di Setiabudi.

Saat polisi mendatangi lokasi, benar saja ada sembilan orang tengah asik menggelar pesta seks sesama jenis dalam satu kamar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk 82 dan 78 Kali di Depan Umum

1 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

1 hari lalu

JPO Tendean Hancur Ditabrak Truk, Pramono Serahkan Proses Hukum ke Aparat

2 hari lalu

Geger! Muncul Bau Tak Sedap, Ternyata Penghuni Indekos di Jaksel Meninggal di Kamar

3 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal