Heboh Narasi Akad Nikah Hanya Bisa di Jam Kerja, Kemenag Beri Penjelasan

Nur Khabibi
Kementerian Agama (Kemenag) merespons viralnya narasi akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja. (Ilustrasi pernikahan/Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) merespons viralnya narasi akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja.  Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menyatakan, narasi tersebut tidak benar atau hoaks. 

Menurutnya, tidak ada satu pun pasal dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menyebutkan adanya ketentuan akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja. 

"Berita itu tidak benar. Tidak ada satu pasal pun dalam PMA tersebut yang melarang akad nikah di hari Sabtu/Minggu/tanggal merah," kata Anna saat dihubungi iNews, Sabtu (12/10/2024). 

Menurutnya, akad nikah di luar jam dan hari kerja tidak bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika warga ingin tetap menggelar akad nikah di luar jam dan hari kerja, maka dilakukan di luar KUA. 

"Tapi, kalau mau ada akad nikah di kantor KUA, maka acara itu hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
4 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Didenda 1 Babi dan 5 Ayam Buntut Candaan Adat Toraja

Seleb
5 jam lalu

Panas! Rizky Febian Sampaikan Pesan Menohok untuk Teddy Pardiyana

Health
6 jam lalu

Viral Cara Obati GERD dengan Bakar Perut, Ini Kata Dokter!

Seleb
6 jam lalu

Angga dan Shenina Super Bahagia! Dapat Kado Bayi di Anniversary Pernikahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal