Heboh Narasi Akad Nikah Hanya Bisa di Jam Kerja, Kemenag Beri Penjelasan

Nur Khabibi
Kementerian Agama (Kemenag) merespons viralnya narasi akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja. (Ilustrasi pernikahan/Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) merespons viralnya narasi akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja.  Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menyatakan, narasi tersebut tidak benar atau hoaks. 

Menurutnya, tidak ada satu pun pasal dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menyebutkan adanya ketentuan akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja. 

"Berita itu tidak benar. Tidak ada satu pasal pun dalam PMA tersebut yang melarang akad nikah di hari Sabtu/Minggu/tanggal merah," kata Anna saat dihubungi iNews, Sabtu (12/10/2024). 

Menurutnya, akad nikah di luar jam dan hari kerja tidak bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika warga ingin tetap menggelar akad nikah di luar jam dan hari kerja, maka dilakukan di luar KUA. 

"Tapi, kalau mau ada akad nikah di kantor KUA, maka acara itu hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
3 jam lalu

Demi Wajah Awet Muda, Baim Wong Rela Stem Cell di Korea

Seleb
6 jam lalu

Baim Wong Bantah Operasi Plastik di Korea Selatan, Faktanya Mengejutkan!

Seleb
7 jam lalu

Hubungan Aji Darmaji dengan Anak Sulung Mpok Alpa Memanas gegara Warisan? Ini Faktanya!

Seleb
7 jam lalu

Viral Warisan Almarhumah Mpok Alpa Dibagi Rata, Komentar Suami Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal