Hasto Sebut KPK Lakukan Operasi 5M untuk Rampas Barang Stafnya

Nur Khabibi
Hasto sebut penyidik KPK lakukan operasi 5M untuk rampas barang stafnya pada Jumat (21/4) (Foto: iNews.id)

"Pertama, pada saat saya diperiksa KPK pada tanggal 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang Saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum," ucapnya.

Sekadar informasi, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Usut Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

KPK Sita Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Rumah hingga Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal