JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan di Rutan Kelas I Jakarta selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Sebelum menahan Hasto, kata dia, penyidik telah memeriksa lebih dari 53 saksi dan enam ahli. Selain itu, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi.
"Penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya," ujar Setyo.
Penahanan dilakukan usai Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.