Hasto Bacakan Duplik: Tak Ditemukannya Harun Masiku Bukan Kesalahan Terdakwa

Nur Khabibi
Hasto Kristiyanto bacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025). (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

"Di persidangan ini, Terdakwa sudah meminta agar Harun Masiku segera ditangkap sehingga proses hukum ini menjadi lebih fair dan berkeadilan," tutur dia.    

Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun.    

Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.  Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6  bulan penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Hasto PDIP Bicara di Forum CALD, Tekankan Institusionalisasi Kunci Ketahanan Partai

All Sport
10 hari lalu

Berdikari di Jantung Makati: Semangat Soekarno Run Sampai ke Filipina

Nasional
10 hari lalu

Hasto PDIP Hadiri Forum CALD di Filipina, Serukan Penguatan Demokrasi

Nasional
16 hari lalu

Megawati Anggap Prabowo Teman Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal