Kemudian, Irvian tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp75.253.273, serta kas dan setara kas Rp2.216.873.795. Dengan begitu, total kekayaan Irvian sebesar Rp3.905.374.068.
Adapun Irvian dan Noel ditetapkan tersangka buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta pada 20-21 Agustus 2025. Dalam OTT itu, KPK menangkap total 14 orang.
Setelah memeriksa pihak-pihak yang terjaring OTT, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Irvian dan Noel.