JAKARTA, iNews.id - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada KPK, Fadia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp85.623.500.000 (Rp85,62 miliar). LHKPN itu disampaikan ke KPK pada 30 Maret 2025 untuk laporan periodik 2024.
Harta kekayaan Fadia Arafiq terbagi dalam berbagai kategori seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Secara terperinci, Fadia memiliki 26 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekalongan, Bogor, Semarang, Depok, hingga Jakarta dengan nilai keseluruhan mencapai Rp74.290.000.000 (Rp74,29 miliar).
Kemudian, alat transportasi dan mesin berupa mobil Hyundai tahun 2013 senilai Rp200 juta dan Toyota Alphard tahun 2018 senilai Rp980 juta. Total aset kendaraan Fadia mencapai Rp1.180.000.000 (Rp1,18 miliar).
Lalu, Fadia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp3.020.000.000 (Rp3,02 miliar) serta kas dan setara kas Rp10.333.500.000 (Rp10,33 miliar).