Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolri Minta Korlantas Terus Berinovasi

Felldy Aslya Utama
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69. (Foto dok Polri).

"Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari," jelas Kakorlantas.

Aan menuturkan, catatan perilaku pengemudi itu juga bakal dijadikan rujukan oleh bidang intelkam untuk menerbitkan SKCK. Oleh karenanya, diharapkan para pelanggar lalu lintas mendapat efek jera.

"Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Gelar Doa Lintas Agama jelang Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Kebersamaan

57 tahun lalu

Jokowi Dijadwalkan Hadiri Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas Besok

57 tahun lalu

Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas Bogor Besok, Waspada Macet

57 tahun lalu

Polri: Kerugian Negara Kasus Korupsi Jual Beli BBM Samin Tan Cs Tembus Rp486 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal