JAKARTA, iNews.id – Kasus kekerasan seksual cukup marak terjadi belakangan ini. Bahkan, kejadian memilukan itu juga terjadi di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Munculnya, berbagai kasus tersebut membuat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berang. Kemenag pun akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.
Terbitnya PMA tersebut tidak serta-merta menjadi cambuk bagi para predator seks yang mencari mangsa di lembaga pendidikan. Lantas timbul pertanyaaan, apakah kekerasan seksual memang sudah tidak bisa lagi dibendung di lembaga pendidikan maupun Kemenag?
Partai Perindo akan membedah isu tersebut dalam webinar bertajuk “Kriteria Kekerasan Seksual Versi Kementerian Agama Mempertegas Atau Membingungkan?”. Seminar daring ini akan digelar pada hari ini, Jumat (28/10/2022) pukul 14.00 WIB.
Ya, webinar kali ini patut untuk disimak karena Partai Perindo sangat concern dalam memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di seluruh Indonesia.