Hari Ini Kuasa Hukum FPI Bertemu Habib Rizieq Bahas Kasus Dugaan Chat Mesum dengan Firza Husein

Tim MNC Portal
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein. Dengan begitu, polisi diminta kembali melanjutkan penyidikan perkara itu.

Kuasa Hukum (FPI) Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq Shihab belum mengetahui kabar tersebut. Mengingat, pentolan FPI itu kini mendekam di penjara atas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dan penghasutan. 

"Belum tahu (Habib Rizieq), hari ini kami baru akan bertemu," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Terkait dengan keputusan itu, Aziz mengaku masih berdiskusi untuk melakukan upaya hukum demi membatalkan ketukan palu hakim tersebut. "Nanti kami diskusikan dulu dengan prinsipal," ujar Aziz.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Polda Metro Jaya Amankan 860 Gereja saat Peringatan Kenaikan Yesus Kristus

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Jamin Misa Kenaikan Yesus Kristus Aman, 860 Gereja Dijaga Personel

Megapolitan
2 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Bintang 3

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Tangkap 1 Pelaku Begal di Pinggir Tol Kebon Jeruk, 3 Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal