Berdasarkan UU tersebut, Bank Indonesia bukan hanya sebagai bank sirkulasi, melainkan juga menjadi bank komersial melalui aktivitas pemberian kredit. Dalam perjalanannya, seluruh bank negara termasuk Bank Indonesia pernah disatukan menjadi bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia.
Hal itu terjadi di masa Demokrasi Terpimpin di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, berdasarkan Peraturan Presiden No. 17 Tahun 1965. Pada 1968, bank-bank yang tergabung dalam bank tunggal dikembalikan lagi menjadi bank pemerintah yang berdiri sendiri.
Bank Indonesia kembali menjalankan fungsinya sebagai bank sentral Republik Indonesia sesuai UU No. 13 Tahun 1968. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Indonesia menjalankan fungsi sebagai pemegang kas negara dan tidak lagi sebagai bank komersial.
Sedangkan, Bank Nasional Indonesia ditetapkan sebagai bank umum milik negara dengan nama Bank Negara Indonesia 1946, berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968. BNI mendapat mandat untuk memperbaiki ekonomi rakyat serta berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Itulah sekilas sejarah Hari Bank Indonesia yang diperingati setiap tanggal 5 Juli.