Harap RUU TPKS Dapat Segera Disahkan, Kartini Perindo : Sudah Dinanti para Korban

Riezky Maulana
Wakil Ketua Umum Kartini Perindo Ratih Gunaevy menyayangkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ditunda pengesahannya menjadi RUU inisiatif DPR RI pada 2021. (Riezky Maulana)

"Kekerasan yang paling banyak dialami perempuan adalah kekerasan fisik 39 persen, kekerasan psikis 29,8 persen, dan kekerasan seksual 11,33 persen," katanya.

Ratih menuturkan, untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia menjadi usaha seluruh pihak. Menurut dia, meskipun kekerasan sudah terjadi sejak lama, namun  bila bekerja sama hal itu bisa teratasi.

"Bila kita melihat data tersebut jelas tidak ada tempat yang aman bagi perempuan di negeri ini. Kekerasan terhadsp perempuan dan anak dapat dicegah dengan memperkuat akses pada hak asasi dan sumber daya dasar, antara lain hubungi pihak berwajib, dapatkan dukungan dari keluarga," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

57 tahun lalu

Viral Kepala SMK di Tangsel Diduga Child Grooming Siswi, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal