Hakim Wahyu Iman Dilaporkan, KY Tegaskan Sidang Kasus Brigadir J Tak Terganggu

Irfan Ma'ruf
Komisi Yudisial menegaskan laporan hakim Wahyu Iman tak menganggu menegaskan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.. (Foto: Okezone/Ist).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menegaskan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J tidak terganggung meski hakim Wahyu Iman Santosa dilaporkan. Wahyu dilaporkan kuasa hukum Kuat Ma'ruf karena pernyataannya tendensius. 

"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting saat dihubungi, Kamis (8/12/2022). 

Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah verifikasi laporan tersebut. Verifikasi dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak.

"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (7/12/2022). Wahyu merupakan hakim ketua sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan Wahyu dilaporkan karena sejumlah pernyataannya tendensius.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
22 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

3 hari lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

7 hari lalu

Panas! Ruben Onsu Bantah Tak Serius Gugat Hak Asuh gegara Absen Kemarin

7 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal