Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Rohadi

Arie Dwi Satrio
Rohadi ditolak permohonan Justice Colalborator, Rabu (14/7/2021) (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Rohadi. Sebab, menurut hakim, permohonan JC mantan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut tidak beralasan menurut hukum.

"Permohonan terdakwa sebagai JC tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu harus ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan putusan Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).

Hakim Albertus Usada membeberkan persyaratan bagi terdakwa untuk mendapatkan JC berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, syarat untuk memperoleh status JC yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu.

Kemudian, terdakwa juga harus mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Status JC sendiri memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi.

"Menimbang setelah mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak ada pelaku utama perbuatan lainnya kecuali hanya terdakwa saja. Namun, sebagian hanya terbuktinya keadaan penyerta dalam konteks telah terbuktinya dakwaan kesatu subsider sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Hakim Usada.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal