Hakim Tolak Eksepsi Delpedro cs, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian

Nur Khabibi
Sidang kasus penghasutan demo Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi sidang perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Arika Nova Yeri dalam sidang putusan sela yang dibacakan pada Kamis (8/1/2026). 

Diketahui, sidang ini terkait kasus dugaan pengahustan berujung kericuhan pada demo Agustus 2025. Duduk sebagai terdakwa yaitu, Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzzafar Salim selaku Staf Lokataru Foundation, Syahdan Husein sebagai Admin Gejayan Memanggil dan Khariq Anhar sebagai mahasiswa Universitas Riau. 

"Menyatakan keberatan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khalid Anhar tersebut tidak dapat diterima," kata Arika. 

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi ke ruang sidang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi buntut Seruan Jatuhkan Prabowo

Nasional
6 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs di Kasus Demo Agustus 2025, Ajukan Kasasi

Nasional
6 hari lalu

Admin IG @bekasi_menggugat Divonis 7 Bulan Penjara terkait Demo Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal