Hakim Sebut Ferdy Sambo Sempat Bilang ke Richard Eliezer, Brigadir J Harus Mati

Achmad Al Fiqri
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut terdakwa Ferdy Sambo sempat menyatakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J harus mati. Ucapan Ferdy Sambo disampaikan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

Pernyataan Sambo itu bermula ketika Richard dipanggil ke ruang kerja usai dari Magelang pada 8 Juli 2022. Saat itu, Richard dipersilakan duduk di sebuah sofa oleh Sambo. 

Sambo pun langsung bertanya ke Richard soal adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi.

"Saksi (Richard) menjawab tidak tahu. Tak lama kemudian Putri Candrawathi masuk dan duduk di samping terdakwa. Saksi bertanya, 'ada kejadian apa di Magelang? Baru terdakwa mengatakan bahwa Putri Candrawathi sudah dilecehkan Yosua di Magelang," kata Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Wahyu berkata, saat itu Putri langsung menangis. Melihat Putri menangis, Sambo pun geram kepada Brigadir J. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

Nasional
2 hari lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Nasional
2 hari lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Nasional
3 hari lalu

Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Hadapi Sidang Vonis Kasus Chromebook Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal