Hakim Sakit, PTUN Tunda Putusan soal Penetapan Gibran sebagai Wapres

Ari Sandita Murti
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 yang sedianya dibacakan Kamis (10/10/2024) siang ini. Penyebabnya, Ketua Majelis Hakim sakit.

"Pak Joko Setiono selaku ketua majelisnya dalam kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda," ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi.

Sidang bakal kembali digelar pada Kamis 24 Oktober 2024, dengan agenda serupa yakni pembacaan putusan.

Menurut Irwan, ketua majelis hakim yang menangani sebuah perkara gugatan tak bisa digantikan.

"Kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Subsidi, Gerindra: Keputusan Berani Berpihak ke Rakyat

57 tahun lalu

BEM UI Siap Turun ke Jalan Lagi, Unjuk Rasa di Bundaran HI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal