Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Segera Disidang terkait Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Berkas penyidikan ketiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya tersebut juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Hakim Itong Isnaeni dan kedua tersangka lainnya bakal segera disidang.

"Hari ini, tim jaksa menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka IIH dkk dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/5/2022).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan ketiganya. Rencananya, sidang perdana untuk Itong Isnaeni dan dua tersangka lainnya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
6 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
12 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
13 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal