Hakim PN Jaksel Tolak Keberatan Irjen Napoleon di Kasus Penganiayaan M Kace

Ari Sandita Murti
Irjen Napoleon Bonaparte (foto: Antara)

Dalam pokok eksepsinya, Napoleon dan kuasa hukum berpendapat jika dakwaan yang telah disusun tidak sesuai dengan fakta yang sah. Tim kuasa hukum juga melampirkan surat yang ditulis M. Kace yang ditujukan kepada Napoleon pada 2 September 2021 tentang permintaan maaf kepada seluruh umat Islam.

Dilampirkan juga surat kesepakatan perdamaian Nomor 01/KP/NB/09/IX/2021, tanggal 3 september 2021 antara Irjen Napoloen dengan M. Kace. 

Kemudian dilampirkan surat permohonan pencabutan laporan polisi Nomor LP/D/0510/VIII-2021 tanggal 26 Agustus 2021 dari M Kace yang ditujukan kepada terdakwa Irjen Napoleon dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, 3 September 2021.

"Bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta dengan beralasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen sebagaimana disebut di atas," kata Djuyamto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

8 Warga Kena OTT Dinas Lingkungan Hidup di Jaksel, Tepergok Buang Sampah Sembarangan

57 tahun lalu

Festival Besar di Jakarta Selatan! Blok M Bakal Disulap Jadi Ruang Kreatif Urban 3 Hari

57 tahun lalu

Detik-Detik Ledakan di Galian Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Sempat Terpental

57 tahun lalu

Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said pada 22 Juni, Bertepatan HUT ke-499 Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal