Hakim PN Jaksel Hari Ini Bacakan Vonis Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono

Felldy Aslya Utama
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia, Selasa (23/7/2019). Agenda sidang, yaitu pembacaan vonis terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Sidang rencananya dimulai pukul 13.00 WIB, namun bisa dimulai lebih awal jika unsur persidangan sudah hadir semua.

"Diagendakan jam 10 (Pagi), kalau jaksa dan terdakwanya sudah lengkap," ujar Kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur ketika dikonfirmasi iNews.id melalui telepon, Selasa (23/7/2019).

Joko Driyono dituntut dua tahun enam bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin ke satu KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara paksa menerobos masuk ke dalam ruangan yang disegel polisi dan mengambil dokumen di dalamnya, sehingga tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar penghapusan pidana atas perbuatan terdakwa.

Barang bukti yang diambil berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. Barang bukti tersebut terkait kasus pengaturan skor Liga III antara Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Soccer
13 jam lalu

Ini Alasan PSSI Pilih Mozambik Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Soccer
10 jam lalu

The Jakmania Resmi Adukan Marc Klok ke PSSI Jelang Persija vs Persib

Soccer
14 jam lalu

Timnas Indonesia Resmi Tantang Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026

Soccer
4 hari lalu

Laga Persija vs Persib Belum Pasti di SUGBK, Ini Penjelasan Pengelola Stadion

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal