Hakim Perintahkan Sofyan Basir Dikeluarkan dari Penjara dan Pemblokiran Rekening Dibuka

Felldy Aslya Utama
Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir. Majelis hakim yang diketuai Hariono itu meminta jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Sofyan Basir dibebaskan dari penjara.

"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir agar dibebaskan dari tahanan, memulihkan harkat martabat dan haknya," kata Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Hakim juga memerintahkan jaksa KPK membuka pemblokiran rekening Sofyan Basir dan keluarga. Pembukaan rekening itu atas permintaan pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo.

"Terhadap pemblokiran rekening Sofyan Basir, keluarga dan pihak terkait lain karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana perbantuan maka diperintahkan untuk membuka blokir," tutur Hariono.

Majelis hakim terdiri atas Hariono, Hastoko, Saifuddin Zuhri, Anwar dan Ugo. Majelis hakim menilai Sofyan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat 2 KUHP.

Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Hariono di dampingi hakim anggota saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Berharap Divonis Bebas Murni Kasus Chromebook: Fakta Persidangan Sangat Jelas

57 tahun lalu

Senyum dan Kepalan Tangan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebelum Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

57 tahun lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal