Hakim: Penetapan Tersangka Kivlan Zen Sesuai Prosedur

Felldy Aslya Utama
Hakim tunggal, Achmad Guntur menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Dalam kesempatan itu, Guntur juga mengatakan, sidang praperadilan hanya memeriksa secara formil. Sedangkan, pembuktian nilai diperiksa di dalam sidang pokok perkara.

"Praperadilan hanya diberikan kewenangan dari sisi formil, dari alat bukti tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen. Mantan kepala Staf Kostrad itu menggugat terkait penetapannya sebagai tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Hakim tunggal, Achmad Guntur mengatakan, gugatan praperadilan Kivlan terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penyitaan tidak beralasan.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," katanya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kivlan Zen Terluka saat Rusuh Eksekusi Hotel Sultan, Ngaku Didorong dari Belakang

57 tahun lalu

Kivlan Zen Terluka saat Rusuh Eksekusi Hotel Sultan: Darah Saya untuk Perjuangan

57 tahun lalu

Tolak Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara, Kivlan Zen : Itu Kehormatan Saya

57 tahun lalu

Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal