Hakim Nyatakan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Tidak Dapat Diterima

Muhammad Refi Sandi
Hakim menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya Budi Said atas kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam tak dapat diterima. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan Crazy Rich SurabayaBudi Said tidak dapat diterima. Praperadilan itu terkait kasus dugaan korupsi penjualan emas serta logam mulia PT Antam

Gugatan praperadilan Budi Said teregister Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel.

"Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan dibebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim Lusiana Amping membacakan putusan.

Kuasa hukum Budi Said, Indra Sihombing menekankan timnya akan menganalisis pokok perkara untuk melakukan pembelaan.

"Tidak dapat diterima karena bukan kehilangan tapi tidak objek yang dibahas itu saja," ucap Indra.

"Kami akan menempuh jalur nanti tergantung jaksa. Kalau cepat ke pokok perkara kita akan melakukan pembelaan di sana," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Semringah usai Menang Gugatan Praperadilan terkait Penahanan di Kasus Ijazah

57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar, Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai Prosedur Jadi Sorotan

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan soal Penggeledahan, Polda Siap Hadapi Sidang Gugatan

57 tahun lalu

Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal