Hakim MK Sentil KPU Tak Hadir di Sidang Sengketa Pileg: Sejak Pilpres Nggak Serius

Binti Mufarida
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam sidang sengketa pileg di Gedung MK, Kamis (2/5/2024). (Foto Tangkapan Layar).

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyentil Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menghadiri sidang sengketa pileg Kabupaten/Kota Sumatera Selatan tahun 2024, pada Kamis (2/5/2024). Menurutnya KPU tidak pernah serius sejak sidang sengketa pilpres.

Mulanya Hakim MK, Arief Hidayat ingin bertanya tentang kebenaran yang disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, Akbar Junaid bahwa KPU telah membuka kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Ogan Komering Ilir pada 27 April 2024 lalu.

“Saya minta konfirmasi dari termohon, betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon, KPU, mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Gimana ini?” kata Arief di Gedung MK.

Namun, Kuasa Hukum KPU mengatakan bahwa Komisioner KPU tidak ada yang hadir pada sidang tersebut. “Belum hadir,” jawabnya.  

“Lha kuasa hukumnya nggak tahu? Nggak, sekarang principal KPU, KPU Pusat atau mana ini? Ogan Komering atau Lahat?” timpal Arief.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal