Hakim Militer Kembali Perintahkan Hadirkan Andrie Yunus, Ancam Periksa di RS

Ari Sandita Murti
Pengadilan Negeri Militer Jakarta kembali menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (foto: Ari Sandita)

"Siap. Mohon izin Yang Mulia, kami sudah melayangkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan pada hari ini kepada LPSK, yaitu pada tanggal 30 April surat itu kami kirimkan kepada LPSK," ujar Oditur.

"Kemudian pada tanggal 4 Mei, LPSK menjawab surat kami, Saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya," tambahnya.

Hakim lalu bertanya tindakan medis apa yang dijalani oleh Andrie Yunus.

"Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit," jawab Oditur.

Oditur menambahkan akan terus mengupayakan agar Andrie bisa memberikan keterangan di persidangan, baik hadir secara langsung maupun secara daring setelah diperintahkan hakim menghadirkan Andrie pada sidang berikutnya, Rabu 14 Mei 2026 mendatang.

Hakim menegaskan, jika Andrie tak bisa hadir secara fisik, majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk meminta di tempat.

"Misal tidak bisa hadir juga pakai Vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat," kata hakim. "Siap," jawab oditur.

Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI. Bahkan jika tidak bisa, pihaknya mengancam jemput paksa.

"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Fredy pada sidang 29 April 2026.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap

57 tahun lalu

KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus: Sudah Bisa Makan dan Mandi

57 tahun lalu

4 TNI Penyerang Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Yusril: Tak Ada Tempat bagi Aparat Pelanggar Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal