Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. JPU juga menyertakan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.
Selain itu, terdapat dakwaan subsidair kedua dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU kemudian juga mencantumkan Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan tersebut.
Pada agenda tanggapan atas eksepsi, JPU sebelumnya meminta majelis hakim menolak seluruh permintaan yang diajukan Dokter Tifa. JPU menilai surat dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan tidak obscuur.
Namun, majelis hakim akhirnya menerima eksepsi dari tim advokat Dokter Tifa. Dengan putusan tersebut, berkas perkara dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU sehingga proses persidangan perkara ini tidak berlanjut ke tahap pembuktian.