Hakim: Hasto Sediakan Rp400 Juta dari Total Dana Operasional PAW Harun Masiku

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Isra Triansyah)

Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terkait PAW anggota DPR.

Sementara itu, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.

Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto.

Jaksa menilai Hasto melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hasto juga dituntut dijatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Saya jadi Korban Anak Buah

57 tahun lalu

Momen Hasto Peluk Istri usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

57 tahun lalu

Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Ini Pertimbangan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal