Hakim Cecar Ferdy Sambo soal Perintah Hajar atau Tembak: Mana yang Benar?

Martin Ronaldo
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim mencecar Fredy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), terkait perintah kepada Richard Eliezer (Bharada E) saat pembunuhan Brigadir J. Sambo belakangan mengklaim perintah kepada Bharada E adalah hajar bukan tembak. 

Hakim pun menanyakan kembali perintah mana yang sebenarnya dikatakan Sambo ketika itu. Apalagi Bharada E juga menyebut perintah yang diterimanya adalah tembak, bukan hajar.

"Selanjutnya, saudara melakukan (perintah) hajar tapi Bharada E bilang tembak, mana yang benar?" ujar Hakim kepada Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

"Keterangan saya hajar, kalaupun dia melakukan penembakan, saya akan bertanggung jawab atas perintah yang kemudian hajar menjadi penembakan," jawab Sambo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal