Hakim Cabut Praperadilan Sofyan Basir, KPK Tetap Fokus Tangani Kasus PLTU Riau-1

Ilma De Sabrini
Sofyan Basir. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Setelah dikabulkannnya pencabutan praperadilan Sofyan Basir oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus fokus menangani pokok perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Saat ini, Sofyan yang juga direktur utama PT PLN itu sudah menyandang status terdakwa dalam perkara tersebut.

“Setelah ini, KPK akan fokus pada persidangan perkara pokok yang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada iNews id, melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (17/6/2019).

Pada Jumat (14/6/2019) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Sofyan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Selanjutnya, Pengadilan Tipikor akan menentukan jadwal sidang perdana. Dalam sidang itu, JPU KPK akan membacakan dakwaan terhadap mantan direktur utama BRI itu.

“KPK akan menguraikan secara lebih perinci dan sistematis dugaan perbuatan dan peran terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1 tersebut, mulai dari dakwaan dan rangkaian persidangan,” ujarnya.

Hari ini, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Sofyan Basir terhadap KPK, 22 Mei lalu. Alasan pencabutan praperadilan karena Sofyan ingin fokus ke pokok perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon sebagaimana pada 22 Mei, menyatakan permohonan praperadilan yang terdaftar di kepaniteraan PN Jakarta Selatan dicabut,” ujar hakim yang menangani praperadilan Sofyan, Agus Widodo, saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kabur saat OTT, Bos PT Bluray Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Nasional
7 jam lalu

Ketua dan Wakil PN Depok Kena OTT KPK, KY: Bukan Masalah Kesejahteraan, tapi Integritas

Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap Kronologi Suap Rp850 Juta untuk Urus Kasus Sengketa Lahan di PN Depok

Nasional
11 jam lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal