Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Disidang, Berkas Perkara Telah Rampung

Arie Dwi Satrio
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Sudrajad dan para tersangka lain bakal segera disidang atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan Sudrajad cs ke tahap penuntutan. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas perkara tersebut untuk disusun menjadi surat dakwaan.

"Tim Jaksa setelah meneliti dan memeriksa serta mengaitkan seluruh alat bukti yang ada dalam berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur-unsur pasal dari dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka SD dkk," kata Ali di kantornya di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Dia mengatakan pelimpahan berkas perkara bersama dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.

KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Para tersangka itu yakni, Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal dan Albasri. Selanjutnya, dua pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Terakhir, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang diserahkan Heryanto dan Ivan melalui pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
21 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
21 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
1 hari lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal