Hakim Agung Gazalba Saleh Video Call Sayang-sayangan dengan Teman Perempuan

Nur Khabibi
Sidang Gazalba Saleh (foto: MPI)

Sebelumnya, JPU mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengaturan perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Uang tersebut dia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK, Senin (6/5/2024).

Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam surat dakwaan, disebutkan Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani. 

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar). Gazalba Saleh menggunakan uang itu untuk membeli mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang dia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Langkat Syah Afandin Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah

57 tahun lalu

Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung

57 tahun lalu

Nikita Mirzani Siapkan Senjata Terakhir di Sidang PK Pekan Depan, Ini Bocorannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal