Hakim Agung Gazalba Saleh Video Call Sayang-sayangan dengan Teman Perempuan

Nur Khabibi
Sidang Gazalba Saleh (foto: MPI)

Sebelumnya, JPU mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengaturan perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Uang tersebut dia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK, Senin (6/5/2024).

Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam surat dakwaan, disebutkan Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani. 

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar). Gazalba Saleh menggunakan uang itu untuk membeli mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang dia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
14 hari lalu

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Nasional
23 hari lalu

Eks Wamenaker Noel juga Didakwa Terima Gratifikasi Uang Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati  

Nasional
1 bulan lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal