Hadir di Sidang MK, LaNyalla: Pasal 222 UU Pemilu Langgar Konstitusi dan Berpeluang Lumpuhkan Negara

Felldy Aslya Utama
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti selaku pemohon principal di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mempertegas sikapnya terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut LaNyalla, pasal ini membuka peluang negara akan berada dalam situasi stuck atau lumpuh dan melanggar konstitusi.

Pendapat itu disampaikan LaNyalla selaku pemohon principal di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mensyaratkan Presidential Threshold atau Ambang Batas,  Selasa (26/4/2022). 

Dikatakan LaNyalla, dalam uji materi Pasal 222 UU Pemilu kali ini, dirinya menyampaikan sesuatu yang lebih luas dan baru, dibanding para pemohon sebelumnya dalam perkara yang sama, yang oleh MK ditolak.  “Mohon dicatat dan didengar dengan seksama,” imbuhnya. 

Dikatakannya, ia dan tiga pimpinan DPD lainnya yang berdiri sebagai Pemohon, merupakan representasi pimpinan Lembaga Negara yang merupakan perwakilan daerah, yang mewakili 34 provinsi dan seluruh kabupaten dan kota. 

"Kami dipilih dalam Pemilihan Umum melalui jalur peserta Pemilu Perseorangan. salah satu fungsi dan tugas kami adalah melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang, untuk memastikan bahwa Undang-Undang tersebut memenuhi tiga unsur hakiki hukum," papar LaNyalla.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Partai Perindo Apresiasi Perludem Usulkan Penerapan MMP: Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu

10 jam lalu

Presiden Nikaragua Daniel Ortega Hapus Pemilu di Negaranya, Ini Alasannya

7 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

8 hari lalu

KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal