Pergerakan jemaah dari Arafah dikelompokkan menjadi 3, yakni jemaah yang bergerak dari Arafah pukul 19.00 waktu setempat menuju Muzdalifah, akan turun dan berada di Muzdalifah hingga tengah malam untuk mabit setelah itu bergerak ke Mina naik bus.
Kedua, jemaah yang bergerak dari Mina pukul 23.00 waktu setempat dan sampai Muzdalifah sudah lewat tengah malam maka mabit di Muzdalifah di atas bus lanjut ke Mina. Ketiga, jemaah yang ada udzur syari, seperti kondsi sakit, bergerak dari Arafah langsung ke Mina.
"Pengaturan ini sejalan dengan prinsip kemaslahatan yag tetap berada dalam koridor ketentuan syariah”, ujar Guru Besar Bidang Fikih ini.
Dia, menyebut skema tersebut sebagai penyempurnaan agar pergerakan jamaah lebih aman, tertib dan sesuai kondisi di lapangan.
Selain itu, dia mengingatkan jemaah agar mematuhi ketentuan waktu pelaksanaan lempar jumrah pada hari tasyriq. Waktu pelaksanaan dimulai setelah salat Subuh, meski waktu utama (afdal) berada setelah tergelincir matahari.
“Meski waktu afdal adalah setelah tergelincir matahari (zuhur), itu adalah waktu yang sangat padat dan panas. Karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syarikah demi keselamatan dan kenyamanan jemaah,” ucapnya.
Dia menekankan jamaah tidak perlu memaksakan diri untuk mengejar keutamaan waktu jika kondisi fisik tidak memungkinkan. “Kepatuhan pada jadwal dan pengaturan yang telah ditetapkan adalah bagian dari menjaga keselamatan jamaah sekaligus tetap dalam koridor syariat,” ucapnya.