Hadapi Sidang Perdana, Eks Kapolres Ngada Didakwa Cabuli 3 Anak Perempuan di Bawah Umur

iNews
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang perdana perkara kekerasan seksual terhadap anak di PN Kota Kupang, Senin (30/6/2025). (Foto: Kejagung).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Fajar melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga anak perempuan berusia 6, 13 dan 16 tahun di beberapa hotel di Kota Kupang kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.

Selain Fajar, seorang mahasiswi bernama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani juga menjalani sidang perdana. Dia didakwa sebagai perantara perdagangan anak dan disebut menerima imbalan Rp3 juta setelah membawa korban kepada terdakwa.

Sidang lanjutan untuk Fajar dijadwalkan pada 7 Juli 2025, sementara sidang Fani akan digelar pada 21 Juli 2025.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

Eks Kapolres Ngada Segera Diadili, Perkosa Anak hingga Sebar Video Asusila ke Dark Web

Nasional
3 jam lalu

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Buntut Kasus Pencabulan Santriwati

Nasional
5 hari lalu

Gus Ipul Kecam Kekerasan Seksual di Pesantren Pati: Kita Harus Jaga Para Santri

Nasional
7 hari lalu

Pria yang Bantu Kabur Kiai Pati Cabul juga Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal