Hadapi Sengketa di MK, Ini Persiapan KPU

Felldy Aslya Utama
KPU mengungkapkan telah melaksanakan persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak 2020. (Foto: Sindonews)

Rakor dan bimtek tersebut, lanjut dia, dilaksanakan secara daring dan luring. Adapun, materi rakor dan bimtek meliputi tiga hal yakni Hukum acara PHPU di MK,

strategi advokasi dalam PHPU di MK, dan metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring.

"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, agar dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," ujar Hasyim.

"Advokat atau kuasa hukum disiapkan masing-masing KPU Provinsi/Kab/Kota penyelenggara pilkada," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

12 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

12 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

12 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal