"Kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Itu merupakan hak dari seseorang tersangka untuk melakukan gugatan praperadilan," kata dia.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, pihaknya siap mengikuti proses gugatan praperadilan yang saat ini berjalan.
"Tersangka RS sedang mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan terkait dengan upaya hukum atau tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hari ini sudah mulai masuk ke hari pertama persidangan," ucap Iman.
"Kami ikuti sebagai aparat penegak hukum, tentunya kami harus taat terhadap hukum formil yang mengatur dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik," tuturnya.
Iman juga menegaskan bahwa penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan sampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kami tentunya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun KUHAP," ujarnya.