Habiburokhman soal 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Tak Menyalahi Hukum dan Syariah

Binti Mufarida
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Foto: tangkapan layar)

Politisi Partai Gerindra ini menyebut, dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata dia, menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, yang menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.

"Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat," tuturnya.

Terkait masyarakat yang mempertanyakan bahwa masyarakat Indonesia bukan hanya Islam, pihaknya memastikan Pemerintahan Presiden Prabowo juga memperhatikan kepentingan umat beragama lainnya.

"Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istana soal 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Bantuan Pemerintah ke Masyarakat

57 tahun lalu

MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal

57 tahun lalu

Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Senilai Rp100 Miliar dari APBN

57 tahun lalu

Anggaran Sapi Kurban Prabowo Rp100 Miliar, Bersumber dari APBN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal